Ternate, Maluku Utara- Ada-ada saja pengakuan setiap saksi di meja hijau saat sidang. Seperti pengakuan berbeda yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Kadri La Itje, dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba, yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (26/6/2024).
Bagaimana tidak, Kadri yang berperan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate mengungkap maksud pemberian uang dari dia ke AGK.
Kadri dicecar pertanyaan hakim mengenai apa motif dari pemberian uang hingga mencapai senilai Rp 200 juta setelah tujuh bulan dia menjabat Kepala BPBJ Malut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!