“Nanti bisa konfirmasi ke Inspektorat terkait hasil dari pemeriksaan BPK itu, yang tindak lanjut dari inspektorat selaku APIP di daerah, bukan di keuangan,” kata Wandi sapaan akrab Ridwan Azis Senin, (23/6/2024) malam.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mempublikasikan LHP BPK. “LHP BPK kami Inspektorat tidak punya kewenangan untuk menginformasikan ke pihak lain,” begitu kata Gesberd. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!