Dalam LHP BPK RI perwakilan Malut tersebut menyebutkan bahwa Saldo Aset Lainnya dan Kas Lainnya yang belum dipulihkan sebesar Rp 32.050.019.645,94. Olehnya itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu agar, menginstruksikam kepada masing-masing kepala OPD untuk memerintahkan bendahara pengeluaran masing-masing OPD agar segera menyetorkan sisa saldo Aset Lainnya-Kas Lainnya berupa sisa SP2D-UP sebesar Rp 1.372.450.481,85 dan Jasa Giro sebesar Rp 12.455.408,85 ke Kas daerah.
BPK juga merekomendasikan masing-masing kepala OPD untuk memerintahkan Bendahara pengeluaran masing-masing OPD agar segera menyetorkan sisa saldo Aset Lainnya-Kas Lainnya berupa utang PFK tahun 2021 ke kas negara sebesar Rp 3.818.474.433,64.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!