BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BPKAD selaku BUD untuk melakukan upaya pemulihan Aset Lainnya dan Kas Lainnya ke kas daerah sebesar Rp 26.859.094.730,45, (Rp 29.981.133.935,45– Rp 7.200.000.000,00 + Rp 4.077.960.795,00).
Selain itu, Kepala BPKAD diminta berkoordinasi dengan Kepala BRI Unit Taliabu untuk meminta pertanggung jawaban penyelesaian kelebihan validasi yang dilakukan oleh BRI Unit Taliabu Tahun 2015 sampai Tahun 2017 sebesar Rp 4.077.960. 795,00, serta meminta penjelasan atas 15 bukti slip transaksi penarikan tunai tahun 2019 sebesar Rp 21.200.000.000,00.
Terkait temuan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Moh Ridwan Azis saat dikonfirmasi Haliyora.id mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab BPKAD melainkan menjadi tanggung jawab Inspektorat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!