FOSHAL Desak Pemda Halteng dan Pemprov Maluku Utara Cabut Izin PT ANP di Pulau Fau

Sekedar diketahui PT ANP mendapat izin tambang di atas Pulau Fau seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang PT ANP hampir mencaplok seluruh isi Pulau Fau. PT ANP mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah pada tahun 2012, yang saat itu masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali dengan nomor SK: 540/KEP/336/2012. (Rul/Red)

BACA JUGA  Proyek Misterius di Kawasan Wisata Pulau Dodola, Ini Respon Kadis Pariwisata Morotai

Baca Juga Berita Terkait :

https://dev.haliyora.id/2024/06/15/pulau-fau-dieksploitasi-wakil-ketua-dprd-maluku-utara-sudah-cukup-weda-bay-nickel/
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah