FOSHAL Desak Pemda Halteng dan Pemprov Maluku Utara Cabut Izin PT ANP di Pulau Fau

Ternate, Maluku Utara- Forum Studi Halmahera (FOSHAL) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang nikel PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau.

“Pemerintah pada tingkat kabupaten maupun provinsi harus menyampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal pencabutan konsesi tambang nikel PT ANP yang bercokol di atas Pulau Fau,” tegas Julfikar Sangaji, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL. 

BACA JUGA  Ketua DPRD Minta Pemprov Malut Genjot Pendapatan dan Tak Menambah Belanja yang Berisiko Utang

Julfikar mengatakan, penambangan di atas pulau yang hanya seluas 5,45 kilometer persegi atau sekitar 545 hektar itu tentu saja sangat mempengaruhi kemampuan daya dukung lingkungan hidup. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah