Ia menegaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula termasuk melakukan visum et repertum terhadap jenazah korban. “Visum et repertum gunanya untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan kasus yang dilaporkan,” cetusnya.
Untuk suami korban berinisial SS, lanjut Kodrat, tidak dilakukan penahanan. Sebab menurutnya, status SS adalah sebagai saksi. “Suami korban saat ini statusnya sebagai saksi. Jadi, tidak dilakukan penahanan. Kami hanya minta keterangan,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!