Polisi Lidik IRT di Sula Maluku Utara yang Tewas Gantung Diri, Kapolres : Tunggu Hasil Visum

Ia menegaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula termasuk melakukan visum et repertum terhadap jenazah korban. “Visum et repertum gunanya untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan kasus yang dilaporkan,” cetusnya.

Untuk suami korban berinisial SS, lanjut Kodrat, tidak dilakukan penahanan. Sebab menurutnya, status SS adalah sebagai saksi. “Suami korban saat ini statusnya sebagai saksi. Jadi, tidak dilakukan penahanan. Kami hanya minta keterangan,” bebernya.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Siapkan Skema Penempatan Pedagang di Belakang Jatiland Mall
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah