Ternate, Maluku Utara- Mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Zona II, Sahril Torano melaporkan balik Rais Kahar, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) ke Polda Maluku Utara.
Rais Kahar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Rabu (19/6/2024), dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kepada media ini, Sahril Torano selaku mantan anggota Timsel Bawaslu Zona II, mengatakan aduan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Hukum Pidana atau KUHP.
“Saya merasa dirugikan, direndahkan serta nama baik saya menjadi tercemar atas pernyataan Rais Kahar melalui kuasa hukumnya ke publik setelah melaporkan saya ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada beberapa waktu lalu,” kata Sahril kepada Haliyora.id via whatsApp usai melaporkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!