Sahril menambahkan, sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait Rais Kahar produk titipan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 646/K/Pid.Sus/2019, hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Berdasarkan UU Pers dan Yurisprudensi putusan MA, narasumber berita tak bisa dikenakan pasal dalam ITE. Tapi Rais atau pengacaranya menyatakan bisa,” tandasnya. (Riv/Rev)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!