Mantan Timsel Lapor Balik Ketua Bawaslu Halsel ke Polda Maluku Utara

Sahril menambahkan, sebagai narasumber dalam pemberitaan terkait Rais Kahar produk titipan itu merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 646/K/Pid.Sus/2019, hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Kasus Pencemaran Nama Baik yang Diduga Dilakukan Oknum Ibu Bhayangkari Mengendap di Polda Malut

“Berdasarkan UU Pers dan Yurisprudensi putusan MA, narasumber berita tak bisa dikenakan pasal dalam ITE. Tapi Rais atau pengacaranya menyatakan bisa,” tandasnya. (Riv/Rev)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah