Ternate, Maluku Utara- Polda Maluku Utara didesak usut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Ibu Bhayangkari berinisial RSL atau Ratna.
Pasalnya, Polda Malut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkesan mengabaikan kasus tersebut, padahal sudah dilaporkan sejak Rabu (10/7/2024) lalu.
Kepada wartawan, Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa RSL yang merupakan Ibu Bhayangkari itu dilaporkan karena diduga mengunggah foto korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RSL dilaporkan oleh pelapor atau klien saya bernama Wiwin, karena mengunggah foto tanpa izin serta menggunakan kalimat mengandung ujaran kebencian,” kata Mirjan, kepada awak media ini, Senin (09/9/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya