Kasus Pencemaran Nama Baik yang Diduga Dilakukan Oknum Ibu Bhayangkari Mengendap di Polda Malut

- Editor

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirzan Marsaoly

Mirzan Marsaoly

Mirjan menyebutkan dalam unggahan atau postingan terlapor tersebut bertuliskan “ada yang kenal perempuan ini, orang Bacan Yaba Loid, alamat Ternate kase info dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga, perampuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin,” sebut Mirzan seperti yang ditulis terlapor. 

Mirjan bilang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan pelaku berinisial RSL.

BACA JUGA  Bupati Taliabu Tunjuk 7 Pelaksana Tugas

“Terlapor merupakan oknum Bhayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara,” kata Mirjan Marasaoly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirjan menegaskan terlapor secara jelas membuat postingan foto dan menulis kalimat yang menyerang pribadi kliennya tanpa izin.

Selain akun Facebook RSL, terdapat beberapa akun lain yang juga turut membagikan postingan tersebut di media sosial (Medsos).

BACA JUGA  Laporan Istri Pj Bupati Morotai Dalam Proses Penyelidikan Polres

Dikatakan Mirjan, meski pihaknya sudah memasukan laporan, kemudian saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor telah diperiksa begitu juga bukti-bukti sudah diberikan pada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, akan tetapi pihaknya tak ketahui perkembangan laporan tersebut. “Sampai saat ini perkembangan atas laporan kami dari pihak penyidik yang menangani laporan kami belum juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami selaku kuasa hukum dan/atau kepada klien kami sebagai pelapor,” akui Mirjan.

Berita Terkait

Monitoring Kadis Pendidikan Taliabu ke Sejumlah Sekolah Diduga Modus Politik Praktis Gaya Lama
Perguruan Tinggi dan Pendidikan Nonformal jadi Prioritas SAYA Taliabu, Sasha : Pentingnya Generasi Muda Mampu Berbahasa Asing
Sasha-Yasir : Desa Tikong jadi Pilot Project Ekonomi Baru di Utara Pulau Taliabu
Hindari PSU di Pilkada 2024, JPPR Maluku Utara Sarankan Ini ke KPU Kabupaten/Kota
Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis ISDA Menang di Pilkada Sula
Resmi Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis Menang di Pilkada Sula
KUA-PPAS 2025 Belum Dibahas, Ada Apa dengan DPRD Pulau Taliabu
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 20:56 WIT

Monitoring Kadis Pendidikan Taliabu ke Sejumlah Sekolah Diduga Modus Politik Praktis Gaya Lama

Minggu, 10 November 2024 - 20:19 WIT

Perguruan Tinggi dan Pendidikan Nonformal jadi Prioritas SAYA Taliabu, Sasha : Pentingnya Generasi Muda Mampu Berbahasa Asing

Minggu, 10 November 2024 - 19:50 WIT

Sasha-Yasir : Desa Tikong jadi Pilot Project Ekonomi Baru di Utara Pulau Taliabu

Minggu, 10 November 2024 - 17:45 WIT

Hindari PSU di Pilkada 2024, JPPR Maluku Utara Sarankan Ini ke KPU Kabupaten/Kota

Sabtu, 9 November 2024 - 21:32 WIT

Resmi Lepas Fifian Mus, PDIP Optimis Menang di Pilkada Sula

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!