Mirjan menyebutkan dalam unggahan atau postingan terlapor tersebut bertuliskan “ada yang kenal perempuan ini, orang Bacan Yaba Loid, alamat Ternate kase info dia bahugel dengan saya punya laki, muka berani sudah tahu kami punyak anak tiga, perampuan ini muka berani sekali dia punya nama Wiwin,” sebut Mirzan seperti yang ditulis terlapor.
Mirjan bilang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial Facebook sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diduga dilakukan pelaku berinisial RSL.
“Terlapor merupakan oknum Bhayangkari yang bertugas di Kabupaten Halmahera Utara,” kata Mirjan Marasaoly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirjan menegaskan terlapor secara jelas membuat postingan foto dan menulis kalimat yang menyerang pribadi kliennya tanpa izin.
Selain akun Facebook RSL, terdapat beberapa akun lain yang juga turut membagikan postingan tersebut di media sosial (Medsos).
Dikatakan Mirjan, meski pihaknya sudah memasukan laporan, kemudian saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor telah diperiksa begitu juga bukti-bukti sudah diberikan pada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, akan tetapi pihaknya tak ketahui perkembangan laporan tersebut. “Sampai saat ini perkembangan atas laporan kami dari pihak penyidik yang menangani laporan kami belum juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami selaku kuasa hukum dan/atau kepada klien kami sebagai pelapor,” akui Mirjan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya