Polda Malut Tetapkan Nahkoda Speedboat Bela 72 Sebagai Tersangka

Ternate, Maluku Utara – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan motoris speedboat Bela 72 inisial RS sebagai tersangka.

RS ditetapkan tersangka kasus meledaknya speedboat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada 12 Oktober 2024 lalu. Insiden ini mengakibatkan enam orang tewas, termasuk calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, ketua DPW PPP Malut, Mubin A. Wahid, dan politisi Demokrat, Ester. Peristiwa naas ini terjadi saat Benny Laos bersama istrinya yaitu Sherly Tjoanda dan rombongan mengadakan tur kampanye politik Pilgub 2024 lalu. 

BACA JUGA  3 Kader Terbaik Gerindra Layak Diusung di Pilbup Taliabu, Siapa Saja?

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka Nahkoda speedboat Bela 72.

“Sudah ada penetapan tersangka, jadi ada 1 orang setelah dilakukan gelar perkara inisial RS selaku nahkoda speed boat Bella 72,” kata Edy saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut karena penyidik menemukan bukti adanya peristiwa pidana dalam insiden ini. “Jadi ada peristiwa pidana yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia,” tandasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  302 Pemudik dari Kendari Tiba di Bobong, Bupati Taliabu Apresiasi Sinergi Lintas Daerah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah