Kasus Pencemaran Nama Baik yang Diduga Dilakukan Oknum Ibu Bhayangkari Mengendap di Polda Malut

- Editor

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirzan Marsaoly

Mirzan Marsaoly

Padahal, lanjut Mirjan, dalam ketentuan dengan gamblang termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan “Perkap 21/2011”, yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Jo Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Ironisnya, dalam minggu kemarin pihaknya menanyakan kepada penyidik yang menangani laporan tersebut apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, pihak penyidik menjawab masih menunggu persiapan administrasi baru yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa.

BACA JUGA  PT. IWIP Disebut Lalai Kewajiban Pajak

“Ini yang kami sangat sesalkan karena laporan sudah cukup lama kenapa terlapor belum juga diperiksa, seharusnya laporan kami ini sudah ada penetapan tersangka karena saksi-saksi dan bukti sudah jelas,” sesalnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili kliennya, Mirzan berharap kepada penyidik yang menangani laporan ini harus bersikap profesional, jangan mencoba melindungi oknum ibu bhayangkari yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak hukum kliennya.

BACA JUGA  Jalan Lingkar Pulau Obi Masuk Proyek Strategis Nasional

“Kami berharap keluhan ini pihak Irwasda Polda Maluku Utara bisa mengontrol kinerja-kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Malut yang menangani laporan kami, sehingga laporan kami secepatnya ditindaklanjuti sampai adanya penetapan tersangka jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Karena ini semua demi kepastian hukum  untuk pelapor,” desaknya. (Riv/Red)

Berita Terkait

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg
Pemprov Malut Masih Tertahan di Zona Merah MCP KPK, Wagub Akui Berat Naik Level
Audit Kinerja Polres Sula, Irwasda Polda Malut Ingatkan Ini ke Anggota
Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN
Kata Pengamat Soal Tambang Kasubibi di Halsel: Negara Harus Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil
Malut United Jamu Tim Raksasa di Penghujung 2025, Ada Klubnya Tom Haye, Lihat Jadwal Lengkap
Erwin Ributkan Dana Parpol, Akademisi Unipas Morotai: Harus Proporsional
DPRD Dukung Pemkab Halteng Naikan Insentif untuk Lansia di 2026
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:51 WIT

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 November 2025 - 20:22 WIT

Pemprov Malut Masih Tertahan di Zona Merah MCP KPK, Wagub Akui Berat Naik Level

Selasa, 11 November 2025 - 19:15 WIT

Audit Kinerja Polres Sula, Irwasda Polda Malut Ingatkan Ini ke Anggota

Selasa, 11 November 2025 - 17:01 WIT

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 November 2025 - 15:42 WIT

Kata Pengamat Soal Tambang Kasubibi di Halsel: Negara Harus Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!