Padahal, lanjut Mirjan, dalam ketentuan dengan gamblang termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan “Perkap 21/2011”, yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Jo Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Ironisnya, dalam minggu kemarin pihaknya menanyakan kepada penyidik yang menangani laporan tersebut apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, pihak penyidik menjawab masih menunggu persiapan administrasi baru yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa.
“Ini yang kami sangat sesalkan karena laporan sudah cukup lama kenapa terlapor belum juga diperiksa, seharusnya laporan kami ini sudah ada penetapan tersangka karena saksi-saksi dan bukti sudah jelas,” sesalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili kliennya, Mirzan berharap kepada penyidik yang menangani laporan ini harus bersikap profesional, jangan mencoba melindungi oknum ibu bhayangkari yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak hukum kliennya.
“Kami berharap keluhan ini pihak Irwasda Polda Maluku Utara bisa mengontrol kinerja-kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Malut yang menangani laporan kami, sehingga laporan kami secepatnya ditindaklanjuti sampai adanya penetapan tersangka jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Karena ini semua demi kepastian hukum untuk pelapor,” desaknya. (Riv/Red)








