Kasus Pencemaran Nama Baik yang Diduga Dilakukan Oknum Ibu Bhayangkari Mengendap di Polda Malut

Padahal, lanjut Mirjan, dalam ketentuan dengan gamblang termaktub dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan “Perkap 21/2011”, yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga. Jo Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan Terancam Dipecat

Ironisnya, dalam minggu kemarin pihaknya menanyakan kepada penyidik yang menangani laporan tersebut apakah terlapor sudah diperiksa atau belum, pihak penyidik menjawab masih menunggu persiapan administrasi baru yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa.

“Ini yang kami sangat sesalkan karena laporan sudah cukup lama kenapa terlapor belum juga diperiksa, seharusnya laporan kami ini sudah ada penetapan tersangka karena saksi-saksi dan bukti sudah jelas,” sesalnya. 

Mewakili kliennya, Mirzan berharap kepada penyidik yang menangani laporan ini harus bersikap profesional, jangan mencoba melindungi oknum ibu bhayangkari yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak hukum kliennya.

BACA JUGA  Usut Dugaan Korupsi Anggaran Mami Dinas Pertanian Malut, Kejati Periksa Sejumlah Saksi

“Kami berharap keluhan ini pihak Irwasda Polda Maluku Utara bisa mengontrol kinerja-kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Malut yang menangani laporan kami, sehingga laporan kami secepatnya ditindaklanjuti sampai adanya penetapan tersangka jangan dibiarkan terkatung-katung seperti ini. Karena ini semua demi kepastian hukum  untuk pelapor,” desaknya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah