Menurut Sahril, ia melaporkan balik Rais Kahar ke Ditreskrimum Polda terkait dugaan pencemaran nama baik. Dimana laporannya sudah disampaikan pagi tadi. “Laporan Rais Kahar berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE. Di mana, Rais mempersoalkan saya selaku narasumber pada salah satu media online. Kala itu, saya menyebut Rais adalah anggota Bawaslu Halmahera Selatan produk titipan,” jelasnya.
Sahril lantas mengaku bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa yang dia sebutkan mengenai Rais Kahar di media massa itu benar karena dirinya mengantongi bukti. “Sehingga patut diduga laporan pengaduan yang dilaporkan oleh terlapor Rais Kahar pada Ditreskrimsus adalah palsu,” ungkapnya.
Sahril menjelaskan, dirinya melaporkan balik Rais Kahar ke polisi karena menurutnya, laporan Rais Kahar dianggap tidak betul dan bisa dikenakan Pasal 220 KUHP. Pasalnya Rais dan pengacaranya menyampaikan ke media bahwa statemen soal titipan itu bohong, sehingga dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!