Mantan Timsel Lapor Balik Ketua Bawaslu Halsel ke Polda Maluku Utara

Menurut Sahril, ia melaporkan balik Rais Kahar ke Ditreskrimum Polda terkait dugaan pencemaran nama baik. Dimana laporannya sudah disampaikan pagi tadi. “Laporan Rais Kahar berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE. Di mana, Rais mempersoalkan saya selaku narasumber pada salah satu media online. Kala itu, saya menyebut Rais adalah anggota Bawaslu Halmahera Selatan produk titipan,” jelasnya. 

BACA JUGA  Tangani Korban Banjir, Komisi III Deprov Minta Pemprov Malut Segerakan Dana Tanggap Darurat

Sahril lantas mengaku bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa yang dia sebutkan mengenai Rais Kahar di media massa itu benar karena dirinya mengantongi bukti. “Sehingga patut diduga laporan pengaduan yang dilaporkan oleh terlapor Rais Kahar pada Ditreskrimsus  adalah palsu,” ungkapnya.

Sahril menjelaskan, dirinya melaporkan balik Rais Kahar ke polisi karena menurutnya, laporan Rais Kahar dianggap tidak betul dan bisa dikenakan Pasal 220 KUHP. Pasalnya Rais dan pengacaranya menyampaikan ke media bahwa statemen soal titipan itu bohong, sehingga dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bidik WTP 2025, Tauhid Soleman Tekankan Konsistensi Tata Kelola
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah