Mendengar pengakuan Deden, JPU langsung membuka bukti chattingan WhatsApp antara Deden Sobari dan Thoriq Kasuba. Dalam chattingan tersebut ternyata benar bahwa M. Thoriq Kasuba meminta uang ke Deden. “Karena kamu Deden bilang tidak jadi berikan, maka kita lanjutkan ke pertanyaan lain ya,” begitu kata JPU.
JPU lalu mencecar pertanyaan ke saksi Deden, bahwa apakah mengetahui atau tidak pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dari petinggi PT. NHM ke M. Thoriq Kasuba. Deden kemudian menjawab, “Kalau itu saya tidak terima yang mulia,” tandas Deden.
Sementara AGK selaku terdakwa saat diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon untuk menanggapi keterangan saksi tak membantahnya. “Insyaallah saya terima pak hakim yang mulia,” kata AGK.
Sidang langsung diakhiri Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon. Sidang dengan terdakwa AGK dan akan dibuka kembali pada 26 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!