Diketahui, dugaan korupsi anggaran Mami sekretariat Wakil Gubernur Al Yasin Ali yang melibatkan bendahara Cs, pada sekretariat WKDH itu totalnya senilai Rp 1,7 miliar. Anggaran yang diduga diselewengkan ini masing-masing anggaran perjalanan dinas Wakil Gubernur sebesar Rp 1,2 miliar dan anggaran makan minum (Mami) sebesar Rp 500 juta.
Miliaran rupiah anggaran kedua item kegiatan itu diduga dipakai bendahara berinisial MR bersama dengan ke empat staf lainnya tanpa diketahui oleh Wakil Gubernur Al Yasin Ali, saat itu. Kasus ini kemudian ditangani Kejati Maluku Utara. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!