“Kita sudah berkoordinasi terkait apakah ini merupakan suatu kerugian negara atau tidak, kalau memang iya, berapa itu, dan ini sedang kita lakukan dengan BPK RI,” jelasnya.
Richard mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi WKDH ini sudah lama ditangani dan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, “Oleh karena itu kami akan sampaikan secara resmi,” tandasnya.
Disentil terkait dua kali pemanggilan M. Al-Yasin Ali (mantan wakil gubernur) sebagai saksi dalam perkara itu, Richard bilang bahwa yang bersangkutan masih beralasan sehingga tidak menghadiri panggilan tersebut.
Terkait kemungkinan Al Yasin bakal dijemput paksa, kata Richard, hal tersebut dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku, dimana undang-undang mengakuinya. Hanya saja pihaknya menghargai alasan seseorang atas ketidakhadirannya.
“Menurut saya bahwa kita jemput paksa apabila yang bersangkutan ketika dua kali panggilan tanpa adanya alasan berarti ia tidak menghargai kita dalam proses yang kita lakukan. Namun ketika ia memiliki dan memberitahukan alasan maka sudah barang tentu kita harus indahkan alasan itu,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!