WALHI dan Samurai Maluku Utara Gelar Aksi Selamatkan Suku Tobelo Dalam

Salah satunya yang menjadi pemicu masalah tersebut adalah hadirnya Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Permen No.11 Tahun 2019 tentang hilirisasi nikel yang diiringi dengan pemberian IUP secara serampangan oleh pemerintah pusat dan daerah tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Halmahera. Halnya dialami O’hongana manyawa (Baba cs) yang heboh belakangan ini. 

BACA JUGA  30 Miliar DBH dan PAD Halsel (untuk) Bayar Gaji PTT 6 Bulan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah