Weda, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) memperpanjang masa jabatan kepada 32 kepada desa atau Kades.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Tengah Mustami Jamal menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Mengatur terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!