Menurut Bambang, masalah yang dilakukan IPDA WT bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Pemeriksaan itu akan dilakukan setelah sidang kasus suap AGK di PN Tipikor Ternate.
Bambang bilang, pihaknya terus memantau perkembangan kasus AGK, nanti setelah itu baru yang bersangkutan yakni IPDA WT akan diproses.
AKBP Bambang menyatakan, kasus IPDA WT ini bisa masuk pada kode etik, bisa juga sampai pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, itu semua nanti dilihat dalam proses nanti. “Kasus ini juga bisa dilaporkan oleh istri yang sah, jika istrinya merasa keberatan,” pungkas Bambang.
Diketahui, pernikahan siri IPDA WT alias Wahidin dengan GS ini terungkap ketika keduanya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur AGK pada pekan lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!