Polda Maluku Utara Bakal Periksa Ajudan Mantan Gubernur AGK Terkait Istri Siri

“Terancam Diberhentikan”

Ternate, Maluku Utara-  Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti status IPDA WT alias Wahidin yang kabarnya menikah siri dengan seorang perempuan bernama GS alias Grayu.

Ipda WT merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara yang juga merupakan ajudan dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, perizinan, dan lelang jabatan di Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA  Residivis Curi Tas WNA Prancis di Maluku Utara, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 10 Jam

Status nikah siri, anggota Polri ini juga terungkap dalam persidangan mantan Gubernur AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (29/5/2024) lalu. Kehadiran WT di sidang kasus suap AGK ini sebagai salah satu saksi. 

“Yang pasti, anggota yang bermasalah akan ditindaklanjuti tanpa alasan,” ungkap AKBP Bambang Suharyono, Kabid Humas Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA  PDIP Masih Dominasi Suara Pileg 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah