“Terancam Diberhentikan”
Ternate, Maluku Utara- Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti status IPDA WT alias Wahidin yang kabarnya menikah siri dengan seorang perempuan bernama GS alias Grayu.
Ipda WT merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara yang juga merupakan ajudan dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur, perizinan, dan lelang jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Status nikah siri, anggota Polri ini juga terungkap dalam persidangan mantan Gubernur AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (29/5/2024) lalu. Kehadiran WT di sidang kasus suap AGK ini sebagai salah satu saksi.
“Yang pasti, anggota yang bermasalah akan ditindaklanjuti tanpa alasan,” ungkap AKBP Bambang Suharyono, Kabid Humas Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!