Polda Maluku Utara Bakal Periksa Ajudan Mantan Gubernur AGK Terkait Istri Siri

Ini terungkap saat Jaksa KPK Andri Lesmana mempertanyakan status pernikahan keduanya, dimana IPDA Wahidin mengaku bila dirinya menikah dengan GS setelah menjadi ajudan AGK. 

Tidak hanya itu, JPU KPK juga menampilkan status pernikahan WT dan GS dalam surat keterangan nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPN) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022.  Yang mana dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada tahun 2021 di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. (Riv/Red)

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Lidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ngele-Lede
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah