Pembangunan LPT Menyalahi Tata Ruang Ibukota Provinsi Maluku Utara

Kata Yerrie, persoalan ink juga akan berdampak pada unsur pidana, karena sampai sekarang Dikbud juga belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Malut terutama Bidang Tata Ruang.

Mestinya lanjut Yerrie, pihaknya diberi tahu oleh Dikbud, sehingga nanti akan diperlihatkan peta di wilayah-wilayah yang tidak bisa dibangun bangunan karena sudah diatur berdasarkan tata ruang. 

BACA JUGA  260 Nakes di Tikep Lulus Seleksi PPPK 

“Ini menjadi contoh bagi dinas yang lain, sehingga kedepan untuk membangun satu bangunan harus melihat peta tata ruang agar pembangunannya terarah, ” pungkasnya. 

Sebelumnya, Proyek LPT Dikbud) Malut yang berlokasi di Desa Somahode Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dipastikan tidak akan dilanjutkan lagi pada tahun ini. Sebab proyek yang yang tidak tuntas dibangun hingga masa kontrak selesai pada tahun lalu itu belakangan diduga bermasalah dengan status lahannya. Dimana Dikbud telah membangun tujuh lokal di areal tersebut. 

BACA JUGA  Peringatan Dini Prakiraan Cuaca Wilayah Maluku Utara pada Selasa Besok, 26 Januari 2021
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah