Ternate, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan melayangkan surat teguran keras kepada tiga (3) anggota dewan yang malas menghadiri rapat-rapat di DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat diwawancarai haliyora, Kamis (23/06/22), menyampaikan, teguran itu akan dilayangkan kepada masing-masing fraksi dari ketiga anggota tersebut melalui pimpinan DPRD.
“BK sudah mengantongi tiga nama, tapi saya belum bisa sampaikan. Semuanya dari Komisi III. Jadi ada dua anggota yang tujuh kali tidak hadir dalam rapat dan satu anggota enam kali. Semuanya tanpa keterangan. Evaluasi ini dalam masa persidangan pertama,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makmur menegaskan, apabila surat teguran itu tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan maka BK selanjutnya bakal menyurat ke partai.
Kendati begitu, BK akan kembali mengkroscek daftar tiga nama tersebut, apakah ketidakhadiran mereka itu berturut-turut atau tidak, karena kalau berturut-turut maka akan diberikan sanksi.
“Di dalam tatib itu bahwa apabila ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat selama enam kali berturut-turut maka akan diberikan sanksi. Tetapi kalau tidak berturut-turut maka tetap akan dievaluasi apakah ini disengaja atau tidak,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menambahkan, dalam masa sidang pertama ini banyak anggota dewan yang meminta izin pada saat rapat, sementara BK tidak mendapat pemberitahuan itu.
“Bukan BK meragukan staf. Mungkin saja anggota dewan telepon di staf, tetapi kan BK tidak pernah tahu. Jangan sampai staf dan anggota dewan main mata. Bisa jadi kan begitu,” timpalnya.
Dikatakan, BK sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan agar membuat format daftar izin khusus anggota. Ini bertujuan agar BK bisa mengetahui alasan anggota yang tidak mengikuti agenda-agenda DPRD.
“Dalam tatib itu sudah jelas, apabila anggota dewan tidak hadir tanpa sepengetahuan BK, maka itu disebut alpa. Untuk itu penting untuk dibuat format izinnya. Karena tidak semua izin bisa ditolerir,” tandasnya. (Wan-2)