Malas Ikut Rapat, Tiga Legislator Ternate Akan Disurati BK

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan melayangkan surat teguran keras kepada tiga (3) anggota dewan yang malas menghadiri rapat-rapat di DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat diwawancarai haliyora, Kamis (23/06/22), menyampaikan, teguran itu akan dilayangkan kepada masing-masing fraksi dari ketiga anggota tersebut melalui pimpinan DPRD.

“BK sudah mengantongi tiga nama, tapi saya belum bisa sampaikan. Semuanya dari Komisi III. Jadi ada dua anggota yang tujuh kali tidak hadir dalam rapat dan satu anggota enam kali. Semuanya tanpa keterangan. Evaluasi ini dalam masa persidangan pertama,” ungkapnya.

Makmur menegaskan, apabila surat teguran itu tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan maka BK selanjutnya bakal menyurat ke partai.

Kendati begitu, BK akan kembali mengkroscek daftar tiga nama tersebut, apakah ketidakhadiran mereka itu berturut-turut atau tidak, karena kalau berturut-turut maka akan diberikan sanksi.

“Di dalam tatib itu bahwa apabila ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat selama enam kali berturut-turut maka akan diberikan sanksi. Tetapi kalau tidak berturut-turut maka tetap akan dievaluasi apakah ini disengaja atau tidak,” jelasnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, dalam masa sidang pertama ini banyak anggota dewan yang meminta izin pada saat rapat, sementara BK tidak mendapat pemberitahuan itu.

BACA JUGA  Kabar Gembira, PPPK Bisa Berubah Status jadi PNS Tapi dengan Syarat Ini

“Bukan BK meragukan staf. Mungkin saja anggota dewan telepon di staf, tetapi kan BK tidak pernah tahu. Jangan sampai staf dan anggota dewan main mata. Bisa jadi kan begitu,” timpalnya.

Dikatakan, BK sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan agar membuat format daftar izin khusus anggota. Ini bertujuan agar BK bisa mengetahui alasan anggota yang tidak mengikuti agenda-agenda DPRD.

“Dalam tatib itu sudah jelas, apabila anggota dewan tidak hadir tanpa sepengetahuan BK, maka itu disebut alpa. Untuk itu penting untuk dibuat format izinnya. Karena tidak semua izin bisa ditolerir,” tandasnya. (Wan-2)

Berita Terkait

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Dua Anggota DPRD Morotai Terancam Kena Sanksi
Berita ini 190 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 November 2025 - 21:10 WIT

4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran

Berita Terbaru

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!