Malas Ikut Rapat, Tiga Legislator Ternate Akan Disurati BK

- Editor

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan melayangkan surat teguran keras kepada tiga (3) anggota dewan yang malas menghadiri rapat-rapat di DPRD.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat diwawancarai haliyora, Kamis (23/06/22), menyampaikan, teguran itu akan dilayangkan kepada masing-masing fraksi dari ketiga anggota tersebut melalui pimpinan DPRD.

“BK sudah mengantongi tiga nama, tapi saya belum bisa sampaikan. Semuanya dari Komisi III. Jadi ada dua anggota yang tujuh kali tidak hadir dalam rapat dan satu anggota enam kali. Semuanya tanpa keterangan. Evaluasi ini dalam masa persidangan pertama,” ungkapnya.

Makmur menegaskan, apabila surat teguran itu tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan maka BK selanjutnya bakal menyurat ke partai.

Kendati begitu, BK akan kembali mengkroscek daftar tiga nama tersebut, apakah ketidakhadiran mereka itu berturut-turut atau tidak, karena kalau berturut-turut maka akan diberikan sanksi.

“Di dalam tatib itu bahwa apabila ada anggota dewan yang tidak mengikuti rapat selama enam kali berturut-turut maka akan diberikan sanksi. Tetapi kalau tidak berturut-turut maka tetap akan dievaluasi apakah ini disengaja atau tidak,” jelasnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, dalam masa sidang pertama ini banyak anggota dewan yang meminta izin pada saat rapat, sementara BK tidak mendapat pemberitahuan itu.

BACA JUGA  Skema One Way Diterapkan di Area Kuliner Belakang Jatiland Mall Ternate

“Bukan BK meragukan staf. Mungkin saja anggota dewan telepon di staf, tetapi kan BK tidak pernah tahu. Jangan sampai staf dan anggota dewan main mata. Bisa jadi kan begitu,” timpalnya.

Dikatakan, BK sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan agar membuat format daftar izin khusus anggota. Ini bertujuan agar BK bisa mengetahui alasan anggota yang tidak mengikuti agenda-agenda DPRD.

“Dalam tatib itu sudah jelas, apabila anggota dewan tidak hadir tanpa sepengetahuan BK, maka itu disebut alpa. Untuk itu penting untuk dibuat format izinnya. Karena tidak semua izin bisa ditolerir,” tandasnya. (Wan-2)

Berita Terkait

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 
Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun
Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan
OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi
Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri
Dinas Koperasi dan UMKM Malut Sambut Baik Program MBG, Kadis : Kita Tunggu Juknis
Polisi Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halsel, Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan
Pemprov Sambut Baik Usulan DPRD Malut Soal Pengalihan Ruas Jalan ke Nasional
Berita ini 180 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:19 WIT

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIT

Meski Surplus US$723,75 juta, Nilai Ekspor Malut pada Desember 2024 Turun

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIT

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:55 WIT

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:25 WIT

Tahun Ini, Pemkot Ternate Bangun Tambatan Perahu Pelabuhan Hiri

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!