Menurut Yerrie, bangun itu tepat di tengah-tengah jaringan jalan raya Kilometer 40 yang mau akan di bangun oleh Pemprov. Pembangunan LPT ini juga tanpa berkoordinasi dengan Pemkot Tidore Kepulauan. Ujungnya, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tidak dikeluarkan Pemkot Tikep, sehingga Pemkot menyurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
“Jadi Dikbud kalau boleh melakukan pertemuan dengan Pemkot Tikep dulu sehingga kalau bisa menghentikan dulu proses pekerjaan karena menyalahi aturan,” saran Yerrie.
Menurut Mantan Plt Kepala Dinas Perkim ini, jika alternatif tersebut tidak diindahkan oleh Dikbud Malut, maka jalan satu-satunya yaitu membongkar sebagian bangunan yang tepat di lintasan jalan kilometer 40. “Alhamdulillah bangunan kalau di bongkar tidak semua karena hanya di depan saja. Sehingga Dikbud berkoordinasi dengan Pemkot Tikep karena mereka yang punya wilayah ini. Dari hasil pertemuan dengan Pemkot arahannya seperti apa baru diikuti,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!