Pembangunan LPT Menyalahi Tata Ruang Ibukota Provinsi Maluku Utara

Menurut Yerrie, bangun itu tepat di tengah-tengah jaringan jalan raya Kilometer 40 yang mau akan di bangun oleh Pemprov. Pembangunan LPT ini juga tanpa berkoordinasi dengan Pemkot Tidore Kepulauan. Ujungnya, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tidak dikeluarkan Pemkot Tikep, sehingga Pemkot menyurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

“Jadi Dikbud kalau boleh melakukan pertemuan dengan Pemkot Tikep dulu sehingga kalau bisa menghentikan dulu proses pekerjaan karena menyalahi aturan,” saran Yerrie. 

BACA JUGA  Pimpin Apel Perdana, Bupati Rusli Sibua Wanti-wanti Kepala Inspektorat dan Para Kades

Menurut Mantan Plt Kepala Dinas Perkim ini, jika alternatif tersebut tidak diindahkan oleh Dikbud Malut, maka jalan satu-satunya yaitu membongkar sebagian bangunan yang tepat di lintasan jalan kilometer 40. “Alhamdulillah bangunan kalau di bongkar tidak semua karena hanya di depan saja. Sehingga Dikbud berkoordinasi dengan Pemkot Tikep karena mereka yang punya wilayah ini. Dari hasil pertemuan dengan Pemkot arahannya seperti apa baru diikuti,” ujarnya.

BACA JUGA  Walikota dan DPRD Tikep Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah