Sofifi, Maluku Utara- Desakan anggota DPRD yang meminta agar Imran Yakub dinonaktifkan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) karena berstatus tersangka suap eks Gubernur Abdul Gani Kasuba ditanggapi Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir.
Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir mengatakan, keputusan untuk menonaktifkan Imran Yakub dari jabatan Kadikbud Malut akan segera dilakukan tetapi menunggu hasil audit investigasi Inspektorat.
“Pada saat rapat saya langsung sampaikan bahwa akan melakukan evaluasi dalam waktu dekat ini, tapi kita masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat,” begitu kata Samsuddin menjawab desakan anggota DPRD, Haryadi Ahmad di ruang paripurna DPRD Malut, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, dari hasil audit Inspektorat ini menjadi catatannya untuk mengambil suatu keputusan karena tentu pihaknya juga berlandaskan asas praduga tak bersalah untuk status Imran Yakub saat ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!