Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Predikat tersebut merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Malut setelah sebelumnya pada tahun 2022 lalu, predikat yang sama juga diterima Pemprov.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Malut tahun 2023 itu diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Malut, Marius Sirumapea di rapat paripurna DPRD Malut di Sofifi, Kamis (30/5/2024).
“Atas permasalahan tersebut, BPK meminta kepada Pj Gubernur agar memerintahkan kepada kepala BPKAD untuk mengidentifikasi persoalan aset daerah yang masih menjadi masalah, kita akan mendorong pemerintah daerah agar menindaklanjuti permasalahan yang mempengaruhinya opini terutama di tahun depan terutama soal laporan keuangan,” kata Marius usai menghadiri rapat paripurna, Kamis (30/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!