Sebelumnya, selain menyeret nama mantan Gubernur AGK, kasus ini juga menyeret tiga orang mantan pimpinan OPD Pemprov Malut yaitu, mantan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, mantan Kepala BPBJ Malut Ridwan Arsan, dan Mantan Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin. Selain ketiganya, KPK juga menetapkan ajudan AGK yaitu Ramadhan Ibrahim, kemudian dua orang dari pihak swasta masing-masing Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Kasus ini tengah disidangkan, dimana perkara untuk empat tersangka telah diputuskan dalam sidang di PN Tipikor Ternate, masing-masing, Daud Ismail, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, dan Adnan H. Sementara AGK, Ramadhan, dan Ridwan Arsan masih dalam proses di persidangan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!