KPK Didesak Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Mantan Gubernur Malut

Ternate, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menahan tersangka IY yang kini menjabat sebagai salah satu pimpinan OPD di Pemprov Maluku Utara.

Pasalnya, dikhawatirkan jika orang yang telah ditetapkan tersangka lalu masih dibiarkan bebas, apalagi memegang jabatan akan melakukan kejahatan yang sama. 

Demikian disampaikan Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum, saat diwawancarai Haliyora.id pada Selasa (28/5/2024). 

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Penjara

“Walaupun hak untuk menahan ada pada penyidik KPK, tapi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan untuk mencegah langkah mereka melakukan kejahatan berikutnya, contohnya IY harus ditahan,” kata Agus. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah