Ternate, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menahan tersangka IY yang kini menjabat sebagai salah satu pimpinan OPD di Pemprov Maluku Utara.
Pasalnya, dikhawatirkan jika orang yang telah ditetapkan tersangka lalu masih dibiarkan bebas, apalagi memegang jabatan akan melakukan kejahatan yang sama.
Demikian disampaikan Agus Salim R. Tampilang selaku praktisi hukum, saat diwawancarai Haliyora.id pada Selasa (28/5/2024).
“Walaupun hak untuk menahan ada pada penyidik KPK, tapi mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan untuk mencegah langkah mereka melakukan kejahatan berikutnya, contohnya IY harus ditahan,” kata Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!