Menurut Agus, karena kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ini berantai sehingga apabila tidak tidak ditahan maka berpotensi menimbulkan kejahatan baru. Terlebih lagi tersangka IY sudah dikembalikan ke jabatan semula sebagai pimpinan salah satu OPD di Pemprov sehingga dikhawatirkan dia menggunakan jabatan itu kepentingannya atau melakukan tindakan yang merugikan daerah.
“Demikian juga tersangka MS harus ditahan oleh KPK, supaya menghentikan langkah-langkah kejahatannya jangan sampai terulang lagi. Untuk itu langkah pencegahannya orang yang sudah ditetapkan tersangka segera ditahan,” desak Agus.
Diketahui, IY dan MS adalah dua tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam perkara dugaan suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan. AGK ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena OTT KPK pada 18 Desember lalu. KPK berdalih, penangguhan penahanan kedua tersangka ini untuk penyelidikan lebih lanjut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!