MK Tolak Gugatan Pileg PPP di Dapil IV Sula Malut

Sanana, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) pada Pileg 14 Februari lalu untuk daerah pemilihan (dapil) IV Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD MK menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena dinilai kabur. 

BACA JUGA  Kantongi ST PDIP di Pilgub Maluku Utara, Capten Ali Gerilya ke Sejumlah Parpol

Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya. 

Dalam Pokok Permohonan hakim menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah