Sanana, Maluku Utara- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) pada Pileg 14 Februari lalu untuk daerah pemilihan (dapil) IV Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut).
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD MK menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena dinilai kabur.
Dalam amar putusan MK, Hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk dapil IV karena tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan hakim menyatakan Permohonan tidak dapat diterima.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!