Untuk penerima atas nama Windi Claudia, Zaldi Kasuba kepada hakim mengaku tak kenal orangnya tapi diperintahkan terdakwa AGK untuk mentransfer uang kepada yang bersangkutan. Sementara untuk penerima atas nama Eliya, lanjut Zaldi, adalah salah satu orang yang dia kenal ketika terdakwa AGK menyuruh untuk mengirim uang tersebut.
“Ada yang saya kenal orang yang saya transfer seperti Eliya, saya kenal, dia adalah tim sukses mantan Gubernur AGK, uang itu dikirim karena ada yang meminta bantuan ke terdakwa seperti orang sakit, biaya sekolah, orang meninggal. Lalu terdakwa memerintahkan saya untuk mentransfer,” kata Zaldi.
Usai dari saksi Zaldi Kasuba, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melayangkan pertanyaan berbeda kepada saksi lain yang turut dihadirkan di persidangan. Tujuh orang saksi yang hadir ditanyai apakah bertemu dengan Eliya Bachmid, salah satu penerima uang dari AGK, mereka kompak menjawab pernah bertemu. “Pernah bertemu di kantor, setahu saya dia (Eliya) adalah kontraktor,” sebut saksi lainnya.
Diketahui, selain Zaldi Kasuba, ada juga saksi Muhammad Fajrin, Rismat Amarullah Tomaito, Ikbal B Rahmat, Luki Rajapati, Muhammad Nur Usman, dan Idris Husen. Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap AGK dengan agenda pemeriksaan saksi. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!