Weda Maluku Utara- Sebanyak 590 paket proyek yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah belum dapat dilelang.
Tertundanya proses pelelangan ini menyusul Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, nomor 900.1.3/6629.A/SJ, dan nomor 1/MK.07/2024, mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, menjelaskan bahwa seluruh proses lelang harus menunggu pelantikan resmi Bupati terpilih agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mematuhi arahan Pemerintah Pusat. Semua persiapan telah selesai, tetapi lelang hanya bisa dilaksanakan setelah Bupati terpilih dilantik,” ungkapnya, Kamis(16/01/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya