Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih

Weda Maluku Utara- Sebanyak 590 paket proyek yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah belum dapat dilelang. 

Tertundanya proses pelelangan ini menyusul Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, nomor 900.1.3/6629.A/SJ, dan nomor 1/MK.07/2024, mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  Kejari Ternate Hentikan Kasus Penganiayaan Mahasiswi yang Dipukul Pacar Gegara Minta Putus

Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arief Djalaludin, menjelaskan bahwa seluruh proses lelang harus menunggu pelantikan resmi Bupati terpilih agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. 

“Kami mematuhi arahan Pemerintah Pusat. Semua persiapan telah selesai, tetapi lelang hanya bisa dilaksanakan setelah Bupati terpilih dilantik,” ungkapnya, Kamis(16/01/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah