Daruba, Maluku Utara – AG (36 tahun) yang bekerja sebagai sub agen minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai, diduga menganiaya pacarnya FM (21 tahun).
AG adalah warga Desa Daeo dan FM dari Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024 di Desa Daeo tepatnya di rumah ayah terduga pelaku AG. Bermula dari adu mulut dan AG melayangkan pukulannya ke arah kepala dan lengan korban.
Korban yang merasa dianiaya itu melaporkan ke Polres Pulau Morotai, dengan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!