Warga Daeo Morotai Diduga Aniaya Pacar, Kasat Reskrim: Sementara Diproses

Daruba, Maluku Utara  – AG (36 tahun) yang bekerja sebagai sub agen minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai, diduga menganiaya pacarnya FM (21 tahun). 

AG adalah warga Desa Daeo dan FM dari Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025). 

BACA JUGA  Satu Jamaah Haji Asal Sula Meninggal Dunia di Arab Saudi

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024 di Desa Daeo tepatnya di rumah ayah terduga pelaku AG. Bermula dari adu mulut dan AG melayangkan pukulannya ke arah kepala dan lengan korban. 

Korban yang merasa dianiaya itu melaporkan ke  Polres Pulau Morotai, dengan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024. 

BACA JUGA  Kasus Ijazah Palsu Salah Satu Balon Bupati di Taliabu Harus jadi Atensi Kapolda Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah