Hal ini terungkap dalam sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya Hakim Ketua Rommel Franciscus Tampubolon, melayangkan pertanyaan kepada saksi Zaldi Kasuba, terkait dengan terkait pemberian uang senilai Rp 23 miliar dan Rp 2 atau 3 miliar dengan total transaksi 2.756 kali kepada AGK itu diberikan secara tunai atau non tunai.
Zaldi Kasuba kepada majelis Hakim kemudian menjawab kalau terdakwa AGK biasanya menarik tunai dengan jumlah Rp 50 juta, ada juga Rp 30 juta untuk keperluan hotel.
Hakim kemudian kembali menanyakan uang tersebut dikirimkan kepada siapa saja, Zaldi secara blak-blakan mengatakan bahwa uang itu dialirkan atau ditransfer ke 10 rekening penerima.
“Yakni Eliya Bachmid, Ismed, Windi Claudia, Sarifah itu ada dua orang yaitu Sarifah Faradila dan Sarifah yang satunya lagi, kemudian Ramadan Ibrahim terus Yasinta, yang lain saya ingat-ingat dulu,” beber Zaldi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!