“Sehingga Pj Gubernur menindaklanjuti surat Mendagri dengan sendirinya SK Eka Dahliani batal demi hukum, dan yang bersangkutan sudah pasti dikembalikan ke tempat semula,” kata Miftah, Selasa (21/5/2024).
Miftah mengakui memang jabatan Kepala Dinas PUPR saat ini mengalami kekosongan pasca Pj Gubernur Malut menindaklanjuti surat Mendagri untuk mengembalikan seluruh pejabat baik eselon II, III, dan IV ke jabatan semula setelah sebelumnya dimutasikan dan di demosi oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali, kala itu. “Karena itu kewenangan gubernur mau mengangkat siapa sebagai Plt kadis,” tandas Miftah Baay.
Di edisi yang sama, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menegaskan akan segera menunjuk Plt Kepala Dinas PUPR untuk mengisi kekosongan jabatan pasca Eka Dahliani Abusama diberhentikan. Hal yang sama juga akan dilakukannya pada jabatan Kepala Dinas Perkim, menyusul Plt sebelumnya yaitu Yerrie Pasilia dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekretaris Dinas Perkim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!