Diangkat Plt Didepak Pj Gubernur Malut, Bacalon Bupati Halsel Ini Balik Kandang

“Sehingga Pj Gubernur menindaklanjuti surat Mendagri dengan sendirinya SK Eka Dahliani batal demi hukum, dan yang bersangkutan sudah pasti dikembalikan ke tempat semula,” kata Miftah, Selasa (21/5/2024).

Miftah mengakui memang jabatan Kepala Dinas PUPR saat ini mengalami kekosongan pasca Pj Gubernur Malut menindaklanjuti surat Mendagri untuk mengembalikan seluruh pejabat baik eselon II, III, dan IV ke jabatan semula setelah sebelumnya dimutasikan dan di demosi oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali, kala itu. “Karena itu kewenangan gubernur mau mengangkat siapa sebagai Plt kadis,” tandas Miftah Baay.

BACA JUGA  Pj Gubernur Tanggapi Usulan Ketua DPRD Malut Soal Peningkatan PAD : Harus Sesuai Regulasi

Di edisi yang sama, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menegaskan akan segera menunjuk Plt Kepala Dinas PUPR untuk mengisi kekosongan jabatan pasca Eka Dahliani Abusama diberhentikan. Hal yang sama juga akan dilakukannya pada jabatan Kepala Dinas Perkim, menyusul Plt sebelumnya yaitu Yerrie Pasilia dikembalikan ke jabatan semula sebagai Sekretaris Dinas Perkim.

BACA JUGA  Syukur Lila Bakal Dikembalikan ke Jabatan Kadishut Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah