Sofifi, Maluku Gubernur- Hj. Eka Dahliani Abusama, kini bukan lagi berstatus Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Status yang disandang Eka tersebut resmi dicabut setelah Kemendagri meminta Pj Gubernur Maluku mengembalikan seluruh pejabat baik eselon II,III, maupun IV di jajaran Pemprov Malut yang dimutasi atau didemosikan sewaktu masa pemerintahan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali.
Praktisnya, jabatan Eka Dahliani Abusama sebagai Plt Kadis PUPR resmi berakhir pada Senin (20/05) kemarin.
Sebelum itu, Eka merupakan salah satu staf di Kementerian PUPR. Ia kemudian dipercayakan oleh Plt Gubernur Al Yasin Ali. Tepatnya pada Jumat, 2 Februari 2024, Eka Dahliani dilantik menduduki jabatan eselon III sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Malut, sekaligus mengemban jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR untuk mengisi kekosongan jabatan pasca kepala dinas sebelumnya yaitu Daud Ismail tersandung kasus dugaan suap proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!