Bobong, Maluku Utara – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu meminta Gubernur Maluku Utara agar mencabut surat keputusan (SK) Nomor : 372/KPTS/MU/2022, tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang Kapal Laut (Kapal Konvensional dan Kapal Cepat) yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Maluku Utara.
Pasalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) per Oktober 2024 telah diturunkan oleh pemerintah pusat. Namun hingga saat ini tiket kapal penyebrangan baik antar kabupaten/kota maupun provinsi belum juga dilakukan penyesuaian harga tiket penumpang. Tentunya ini sangat merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
“Sekarang kan harga BBM sudah turun per Oktober lalu, mestinya gubernur, DPRD Provinsi bersama penyedia jasa transportasi laut atau agen kapal untuk duduk bersama pikirkan nasib masyarakat dengan tingginya harga tiket saat ini. Jadi, gubernur diminta untuk segera cabut SK sebelumnya dan menerbitkan SK baru tentang penyesuaian harga tiket kapal,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun via handphone, Sabtu (21/12/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!