KIPP : Pj Bupati Halteng Mestinya Legowo Undur Diri

UU Tentang Pilkada juga mengatur jika PNS ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dulu.

Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

BACA JUGA  Hanura Keluarkan B1KWK, Ikram : Tugas Selanjutnya Menangkan Pilkada Halteng

Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah