KIPP : Pj Bupati Halteng Mestinya Legowo Undur Diri

Nurdin juga menegaskan, sebagai abdi negara yang taat hukum, Ikram Malan Sangaji sudah semestinya mengundurkan diri dari jabatan Pj Bupati untuk menghindari kritikan publik.

“Harus tetap dilakukan karena kita ingin menjamin bahwa pemilihan demokrasi ini harus benar-benar netral dan bersih, tidak ada campur tangan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Jadi beliau harus legowo mengundurkan diri dan Pj Bupati sehingga benar Pilkada Halteng benar-benar fair,” desaknya.

BACA JUGA  Syafrudin Mohalisi Dukung Sasha Mus-La Ode Yasir di Pilkada Taliabu

Disatu sisi, bagi para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkat gubernur, walikota hingga bupati yang berkeinginan maju di Pilkada serentak 2024 harus memupuskan niat mereka.

Ini karena juga telah diatur dalam Pasal (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi sebagai berikut.

BACA JUGA  Bawaslu Malut Surati KPU, Monitor Penjabat Halteng Maju Pilkada

“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.”

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah