PN Tobelo Vonis Ketua Yayasan SMK Alkhairaat Morotai 5 Bulan Penjara

Morotai, Maluku Utara- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Rabu (16/11/2022), memvonis mantan anggota DPRD yang juga ketua Yayasan SMK Alkhairaat Pulau Morotai, McBill Abdul Aziz dengan hukuman penjara lima (5) bulan atas kasus pencemaran nama baik
mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos yang dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

“Tadi sore sudah di putuskan 5 bulan penjara kepada terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal, ketika dikonfirmasi haliyora.id melalui WhatsApp, (16/11/2022).

BACA JUGA  Bupati James Uang Minta Pemprov Malut Lunasi DBH Halbar

Sobeng menambahkan, terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Selama 7 hari untuk menentukan mau melakukan upaya hukum banding ataukah tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara menjelaskan, terdakwa McBill Abdul Aziz dalam putusan tersebut terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik mantan Bupati Pulau Morotai. Olehnya itu, terdakwa diancam Pasal 310 ayat (1), yang mana dari ancaman pasal tersebut adalah paling lama 9 bulan.

BACA JUGA  BUMDes di Pulau Taliabu Bakal Dibekali Mobil Operasional

“Dia naik tiga bulan dari tuntutan kami yang kemarin hanya dua bulan,” terangnya.

Lanjut Erly, setelah putusan hakim tersebut dijatuhkan, terdakwa diberi waktu 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

“Jika setelah 7 hari tidak ada upaya hukum apapun maka putusannya dianggap inkrah dan kami tinggal lakukan eksekusi,” jelas Erly. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah