KIPP : Pj Bupati Halteng Mestinya Legowo Undur Diri

Etisnya menurut Nurdin, pengunduran diri Ikram Sangaji dari tampuk jabatan Pj Bupati harus dilakukan agar dia tidak menggunakan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

“Yang namanya Pilkada ini adalah pesta demokrasi dimana semua orang punya kesempatan yang sama untuk bertarung secara demokratis, tidak ada yang bisa diuntungkan karena posisi politik dia saat ini,” singgung Nurdin.

BACA JUGA  Pilkada Halmahera Utara, PDIP Terbitkan ST Untuk Tiga Balon Bupati, Satu Wakil

Kata Nurdin, hal ini merupakan prinsip yang harus dipegang sehingga yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri untuk memberikan jaminan bahwa proses Pilkada bebas dari kepentingan dalam tugas pemerintahan yang diembannya, disamping secara etis menjamin keberlangsungan dan pelaksanaan Pilkada di Halteng betul-betul netral.

“Jika dia belum mengundurkan diri nanti akan ada spekulasi publik bahwa akan menguntungkan dia a karena kewenangan dan kekuasaan atau fasilitas negara yang dipakai untuk memuluskan kepentingannya di Pilkada Halteng,” ujarnya.

BACA JUGA  KPU Pulau Taliabu Loloskan Calon Bupati Berijazah ‘Palsu’
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah