Menurutnya, pendanaan Pilkada itu sudah tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan KPU, yang disepakati akan dilakukan dua kali tahap pencairan. “Karena 14 hari setelah nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Pemda, sudah seharusnya dicairkan ke KPU. Sebab, kita mengacu pada ketentuan Permendagri tadi,” sebut Irwan.
“Jadi 40 persen itu pasca dari selesai tanda tangan NPHD sudah seharusnya Pemda bayar. Namun, Pemda baru membayar Rp 5 miliar, sehingga yang tersisa Rp 3,7 miliar yang belum dibayar atau 40 persen,” tambahnya.
Kata dia, tujuan dari KPU menyurat ke Pemda dalam rangka pemenuhan dari tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu. “Nah, kami menyurat itu dalam rangka pemenuhan dari tugas kami. Jadi tidak terkesan ini sifatnya mendesak sebab ini prosedur, akhirnya kami juga disalahkan oleh pusat seketika kami tidak menyurat seperti itu. Karena Mendagri juga menyampaikan bahwa telah mendesak ke seluruh Pemda untuk pemenuhan 40 persen dari dana hibah yang disepakati. Jadi ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Pulau Morotai saja, tapi berlaku secara nasional,” ujar Irwan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!