Lanjut Irwan, untuk pencairan 60 persen sesuai kesepakatan dicairkan 5 bulan sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya di bulan Juli. Meski demikian, Pemda beralasan karena kondisi keuangan daerah. “Tapi yang jelas kami juga menyampaikan bahwa kami punya tanggung jawab, karena dengan dasar tadi. Dalam arti bahwa kendati tahapan Pilkada belum berjalan. Tapi, sudah seharusnya ada pergeseran 40 persen itu. Jadi bisa saja satu kali kalau kemampuan daerah, kalau tidak ada berarti dua kali,” tukasnya.
Irwan mengaku apa yang dikatakan ini tidak bermaksud untuk mendesak. Hanya saja, kata dia, ini adalah tugas KPU. “Sehingga hari ini kalau misalnya kami sudah menyampaikan lalu Pemda belum mencairkan juga ini adalah tanggung jawab mereka. Tanggung Jawab mereka adalah untuk pendanaan sesuai dengan Permendagri,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!