Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini

Lanjut Irwan, untuk pencairan 60 persen sesuai kesepakatan dicairkan 5 bulan sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya di bulan Juli. Meski demikian, Pemda beralasan karena kondisi keuangan daerah. “Tapi yang jelas kami juga menyampaikan bahwa kami punya tanggung jawab, karena dengan dasar tadi. Dalam arti bahwa kendati tahapan Pilkada belum berjalan. Tapi, sudah seharusnya ada pergeseran 40 persen itu. Jadi bisa saja satu kali kalau kemampuan daerah, kalau tidak ada berarti dua kali,” tukasnya.

BACA JUGA  DPC PDI-P Taliabu Mulai Buka Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024

Irwan mengaku apa yang dikatakan ini tidak bermaksud untuk mendesak. Hanya saja, kata dia, ini adalah tugas KPU. “Sehingga hari ini kalau misalnya kami sudah menyampaikan lalu Pemda belum mencairkan juga ini adalah tanggung jawab mereka. Tanggung Jawab mereka adalah untuk pendanaan sesuai dengan Permendagri,” pungkasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah