Daruba, Maluku Utara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas, meminta Pemda agar mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada serentak 2024.
“KPU melakukan permintaan sesuai dengan petunjuk Permendagri, sebagaimana dalam Pasal 16 yang menyangkut dengan pendanaan Pilkada. Itu bisa saja sekaligus dicairkan dan bisa saja secara bertahap,” kata Irwan ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (27/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya