Soal Pencairan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Morotai Tanggapi Begini

Daruba, Maluku Utara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas, meminta Pemda agar mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada serentak 2024.

“KPU melakukan permintaan sesuai dengan petunjuk Permendagri, sebagaimana dalam Pasal 16 yang menyangkut dengan pendanaan Pilkada. Itu bisa saja sekaligus dicairkan dan bisa saja secara bertahap,” kata Irwan ketika diwawancarai wartawan, Sabtu (27/4/2024).

BACA JUGA  Pemda Haltim Undang Qori Internasional dan Musik Gambus Meriahkan Pembukaan STQ
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah