DPRD Minta Pemprov Malut Atasi Konflik Warga dan Perusahaan Tambang Terkait Pencaplokan Tanah Adat di Haltim

Sofifi, Maluku Utara – Konflik antara masyarakat dan PT. Sambiki Tambang Sentosa (STS) di Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, terkait eksploitasi tanah adat memantik reaksi DPRD Maluku Utara. 

Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Gerindra, M. Jufri Yakuba, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan mediasi terkait konflik yang terjadi antara kedua belah pihak. 

BACA JUGA  Keluarga Pasien Positif di Ternate Kembali Dapatkan Bantuan Sembako

Konflik ini dipicu oleh tindakan pihak PT. STS yang dinilai telah menyerobot tanah adat milik masyarakat tanpa izin. Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang telah dieksploitasi serta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.

Menanggapi situasi yang berkembang, Jufri menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

BACA JUGA  Aneh, Pekerjaan Belum Kelar, Pusat Kuliner Ini Sudah Diserahkan ke Pemkot Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah