Ternate, Haliyora
Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisahkan dua daerah, yakni Halut dan Kota Ternate.
MK mengagendakan pada Senin besok, (22 Maret 2021), akan dilakukan pembacaan putusan secara bersamaan PHP dua daerah tersebut.
Terkait dengan PHP Halut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Halmahera Utara (Halut) optimis gugatan Paslon Joel-said (JOS) yang didukung PDIP-PKB akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembacaan putusan.
Hal ini ditegaskan Sekertaris DPC PKB Halut, Yusri Bailusy saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (20/03/22).
“Kami sangat optimis bawasannya putusan MK akan menerima gugatan Joel-Said, entah mengabulkan secara keseluruhan atau sebagian dalil yang diajukan JOS,” ucapnya.
Dirinya mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak perlu kita menjelaskan terlalu jauh, karena memang pada situs MK yang disiarkan, publik telah menyaksikan kejadian disaat proses pilkada berlangsung.
“Dalam fakta persidangan tersebut, banyak hal yang bisa dimunculkan sebagai bagian dari pelanggaran, tetapi MK sendiri membatasi pihak yang memberikan keterangan, misalkan pada saksi yang kita ajukan tiga orang, MK hanya membatasi satu, begitupun saksi ahli, kami ajukan dua orang ahli, namun MK hanya mengabulkan satu orang,” ujarnya.
Sambungnya, dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya hanya bisa dibuktikan dengan kesaksian tertulis, tidak dipublikasikan, dan sudah disampaikan ke MK.
“Adapun bukti-bukti yang kita temukan di lapangan sangat kuat, jadi kami sangat optimis kalau gugatan JOS dapat diterima,” tegasnya
Tambah Yusri, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah konsolidasi, dan akan mengarahkan seluruh perangkat partai dan tim untuk memenangkan JOS jika putusannya PSU, akan tetapi kami tidak bisa beropini dan semua kita serahkan ke MK untuk mengambil keputusan,” ucapnya.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Halut, agar tetap tenang dan menunggu keputusan MK, dan keputusan ini harus kita terima secara bersama,” imbau Yusri.
Sedangkan di Kota Ternate sendiri, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mendorong pasangan M. Tauhid Soleman dan juga Jasri Usman dalam pemilihan kepala daerah Kota Ternate, optimis akan memenangkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengucapan putusan besok, Senin, 22 Maret 2021.
Sekertaris DPC Nasdem Kota Ternate, Djasman Abubakar mengaku tetap optimis memenangkan Pilkada Ternate, akan tetapi karena hal ini masih berperkara di MK, sehingga semuanya diserahkan kepada MK putusannya seperti apa, kita semua tetap menerima. “Kami tetap optimis bahwa kami akan memenangkan pertarungan ini,” ucapnya optimis.
Kata dia, jika MK memutuskan untuk dilakukan PSU, kita tetap menjalani, dan sangat siap untuk menjalankan perintah Mahkamah, “jadi Nasdem, PKB dan seluruh Tim Tulus tentu akan selalu siap, apa pun keputusan MK. Infrastruktur yang ada di kedua partai ini, ditambah dengan kawan-kawan lainnya, akan tetap menjaga TPS yang diperintahkan PSU, jika terjadi PSU,” ujarnya bersemangat. (Echal-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!