“Penjaringan bakal cabup-cawabup PDIP merupakan bagian dari mekanisme partai dalam menentukan calon kepala daerah. Sementara, rekomendasi pasangan cabup-cawabup yang diusung PDIP tetap menjadi wewenang mutlak DPP. Sebagai kader partai di daerah kami tegak lurus atas instruksi dan keputusan partai,” pungkas Gafar. (RH/Red)








