Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Terdakwa Adnan Hasanuddin alias AH telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (24/4/2024).
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara itu resmi dituntut 2,2 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 Juta.
Terdakwa AH, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!