KPK Tuntut Eks Kadis Perkim Malut 2,2 Tahun di Kasus OTT AGK

Ternate, Maluku Utara- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Terdakwa Adnan Hasanuddin alias AH telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi

Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (24/4/2024).

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara itu resmi dituntut 2,2 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 Juta.

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Kadikbud Maluku Utara Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa AH, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah