Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Terhambat Buntut SIPD Diblokir Kemendagri

Farid mengaku, jika DAK terlambat dilaksanakan, maka bisa saja ditarik pusat. Di mana tahun ini, terdapat beberapa OPD yang mempunyai DAK fisik. Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan,
Dinas Perikanan serta Dinas Pertanian Malut.

Dari OPD tersebut yang memiliki anggaran DAK terbesar adalah Dikbud Malut dengan nilai kurang lebih Rp 180 miliar yang digunakan untuk membiayao pembangunan laboratorium serta rehabilitasi gedung SMA, SMK maupun SLB.

BACA JUGA  BKD Haltim Surati Bawaslu Terkait Penyelenggara Pemilu Berstatus ASN

Adapun pembangunan pelayanan dasar kesehatan menggunakan DAK fisik yang melekat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie senilai Rp 25 miliar lebih untuk pembangunan Ruang Pelayanan Jantung. Sementara OPD lainnya, dia mengaku lupa berapa nilai DAK fisiknya.

“Nilai DAK OPD lain itu nanti saya lihat datanya lagi, supaya jangan salah,” akuinya.

Kata Farid, idealnya proses tender harusnya sudah selesai dilakukan dan kontraknya di teken di bulan ini. Karena pekerjaan fisik tentu membutuhkan jarak waktu yang sedikit longgar. Sehingga jika kondisi yang terjadi demikian, maka paling lambat pada awal Mei nanti sudah harus meneken kontrak. Terlebih, ada pembangunan pelayanan dasar yang penting untuk kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  Tahun 2021, Dana Transfer Pusat ke Maluku Utara Capai Rp 10,5 Triliun

“Kalau kondisi ini belum membaik, pertengahan Juni itu sudah paling lambat harus teken kontrak dengan penyedia. Selain itu, keterlambatan ini juga memengaruhi terjadinya banyak utang yang menumpuk di pemprov,” tuturnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah