Farid mengaku, jika DAK terlambat dilaksanakan, maka bisa saja ditarik pusat. Di mana tahun ini, terdapat beberapa OPD yang mempunyai DAK fisik. Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan,
Dinas Perikanan serta Dinas Pertanian Malut.
Dari OPD tersebut yang memiliki anggaran DAK terbesar adalah Dikbud Malut dengan nilai kurang lebih Rp 180 miliar yang digunakan untuk membiayao pembangunan laboratorium serta rehabilitasi gedung SMA, SMK maupun SLB.
Adapun pembangunan pelayanan dasar kesehatan menggunakan DAK fisik yang melekat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie senilai Rp 25 miliar lebih untuk pembangunan Ruang Pelayanan Jantung. Sementara OPD lainnya, dia mengaku lupa berapa nilai DAK fisiknya.
“Nilai DAK OPD lain itu nanti saya lihat datanya lagi, supaya jangan salah,” akuinya.
Kata Farid, idealnya proses tender harusnya sudah selesai dilakukan dan kontraknya di teken di bulan ini. Karena pekerjaan fisik tentu membutuhkan jarak waktu yang sedikit longgar. Sehingga jika kondisi yang terjadi demikian, maka paling lambat pada awal Mei nanti sudah harus meneken kontrak. Terlebih, ada pembangunan pelayanan dasar yang penting untuk kebutuhan masyarakat.
“Kalau kondisi ini belum membaik, pertengahan Juni itu sudah paling lambat harus teken kontrak dengan penyedia. Selain itu, keterlambatan ini juga memengaruhi terjadinya banyak utang yang menumpuk di pemprov,” tuturnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!